Adapun tips cara menentukan total pendapatan parkir setiap hari adalah sebagai berikut: Tarif Parkir Tetap. Volume parkir x tarif parkir. Contoh: Jika Kapasitas Volume Parkir 500 kendaraan, tarif parkir Rp 4.000,-/ 1x masuk. Maka Pendapatan Parkir = 500 x Rp 4.000 = Rp. 2.000.000,-.
Berikut adalah 3 cara atau rumus untuk menghitung. Break Even Point. BEP Unit. Rumus BEP ini didapat dari fixed cost dibagi margin kontribusi setiap unit. Nilai margin tersebut didapatkan dari selisih harga jual dengan variable cost per unit. Nilai margin juga bisa didapatkan dari hasil bagi antara jumlah keseluruhan penjualan dengan variable cost.
Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna : Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000. PPN = 200.000 +. Total Nilai Kontrak = 2.200.000. PPh 23 = 40.000 -. Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000. Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.
Rumus dan Cara Menghitung BEP Unit = (Biaya Tetap) / (Harga Per Unit – Biaya Variable Per Unit) Keterangan nya : Biaya Tetap adalah Biaya yg Jumlahnya tetap, walaupun didalam Usaha Kalian tidak sedang berproduksi. Harga Per Unit adalah Harga Jual Barang atau Jasa Perunit yg dihasilkan. Biaya Variabel Per Unit adalah Total Biaya Variable fD2LTif.